PPKn

Pertanyaan

apakah tugas-tugas pemda

2 Jawaban

  • kalau sekarang adalah membuat undang undang daerah
    dan juga mengatur otonomi daerah tersebut
  • Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan Perda.Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Di masa lalu tugas  seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.  Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu: Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 

Pertanyaan Lainnya