jelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola daerah perbatasan berdasarkan pp 26 tahun 2008?
IPS
Nelsonmagay
Pertanyaan
jelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola daerah perbatasan berdasarkan pp 26 tahun 2008?
1 Jawaban
-
1. Jawaban promumy1276p527gs
Arahan atau penjelasan yang dipandang lebih memadai tentang pengelolaan perbatasan justeru terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Bab IKetentuan Umum,Pasal 1ayat (22)yang berbunyi: Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. Menurut kebijakan itu, kawasan perkotaan di kawasan perbatasan akan didorong menjadi pusat kegiatan strategis nasional atau PKSN. Hal itu berarti aka nada upaya untuk lebih mengembankan dan memberdayakan kota-kota atau calon kota diperbatasan, akan menjadi pusat kegiatan yang diharapkan akan memiliki keunggulan kompetitif dan sekaligus keunggulan komparatif dibandingkan dengan daerah perbatasan negara tetangga.