Penjaskes

Pertanyaan

Bandar narkoba menurut pasal 116 dapat pidana dalam penjara selama

1 Jawaban

  • Pasal 116 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun ,paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah

Pertanyaan Lainnya