IPS

Pertanyaan

Buatlah Skema Alur Pembentukan Dasar Negara Indonesia Pancasila Dari Awal Perumusan Ide hingga Pencantumannya Dalam Pembukaan UUD 1945 ?

1 Jawaban

  • roses penyiapan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 dan Peraturan Tata Tertib DPR. ·         Badan Pembantuan Penyiapan Usul Inisiatif DPR Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang membantu penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi disiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disiapkan oleh Tim Asistensi Badan Legislasi (Baleg). Selain itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk menyiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan Tim Perancang Sekretariat Jenderal DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah RUU. ·         Usul Inisiatif DPR Tahapan Pertama Penyusunan RUU dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berdasarkan Prolegnas dan kedua inisiatif dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Baleg. Penyusunan Prolegnas oleh DPR dikoordinasikan oleh DPR melalui Baleg. Dalam Prolegnas ditetapkan skala prioritas sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Tahapan awal untuk mengajukan RUU usul inisiatif dapat diajukan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usul inisiatif RUU tersebut beserta penjelasan keterangan dan/atau naskah akademis yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota atau Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, atau Pimpinan Badan Legislatif kepada Pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya setelah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahapan Kedua Tahapan berikutnya, dalam Rapat Paripurna setelah Usul Inisiatif RUU tersebut diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Aggota tentang masuknya usul inisiatif RUU tersebut, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. Rapat Paripurna untuk memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak, setelah diberikan kesempatan kepada Fraksi untuk memberikan pendapatnya. Keputusan dalam Rapat Paripurna dapat berupa: (1) Persetujuan; (2) Persetujuan dengan perubahan; atau (3) Penolakan.

Pertanyaan Lainnya