Atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden?????
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban brightsinturr
Shalom Aleichem b'Shem Ha Mashiach, salam sejahtera bagi kita semua semoga selalu berada dalam lindungan kasihNya.
Atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden
- UUD 1945 pasal 7A
- UUD 1945 pasal 7B ayat (1) - (5)
Pembahasan :
MPR adalah lembaga Legislatif, lembaga yang membuat hukum dan UU yang berlaku selain UUD 1945 yang direvisi, selain membuat hukum, MPR adalah yang melantik presiden dan wakil presiden atas sumpah AL-QURAN. Karena itulah MPR juga berhak memberhentikan presiden, bila
- Presiden/ wakil presiden melakukan korupsi
- Presiden/ wakil presiden menghianati negara
- Presiden/ wakil presiden melakukan penyuapan
- Presiden/ wakil presiden melakukan pidana berat lainnya
- Presiden/ wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan
Untuk memberhentikan presiden karena skandal (insiden pelanggaran berat) , memiliki prosedur berurut seperti berikut,
- DPR melaporkan skandal presiden/ wakil presiden kepada MPR
- MPR Melaporkan skandal berikut kepada Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi akan memeriksa, mengadili dan memutuskan bersama DPR
- Rapat untuk memberhentikan presiden/ wapres dapat disahkan bila terbukti, dan didukung 2/3 anggota DPR Indonesia
- Hasil keputusan bersama akan dicek, diadili, diperiksa, dan diputuskan dengan adil paling lama 90 hari
- Bila hasil suara sudah bulat dan adil bahwa skandal yang dilakukan presiden/ wapres adalah benar, maka MPR berkewajiban memberhentikan presiden/ wapres
- Presiden/ wapres diberhentikan dan dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Pelajari lebih lanjut :
Apa saja tugas mpr?
https://brainly.co.id/tugas/1045041
Wewenang MPR ..........?
https://brainly.co.id/tugas/9440757
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh......
https://brainly.co.id/tugas/10744988
Detil jawaban
Mapel : PPKN
Kelas : 8
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kata kunci : MPR memberhentikan presiden, pelanggaran preside/ wapres, dasar MPR memberhentikan presiden
Kode kategorisasi : 8.9.4