pengertian kredit menurut UU Nomer 10 Tahun 1998?
IPS
stevaniaprilia3
Pertanyaan
pengertian kredit menurut UU Nomer 10 Tahun 1998?
1 Jawaban
-
1. Jawaban djafarrolobessy
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga"