Kapan berakhirnya RIS dan kembali ke NKRI?
Sejarah
kamilata1122
Pertanyaan
Kapan berakhirnya RIS dan kembali ke NKRI?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Amirah2611
Pada tanggal 15 Agustus 1950, presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan. Undang-Undang Dasar Sementara {UUDS 1950} yang telah ditandatangani oleh presiden Soekarno adalah konstitusi RIS {mengubah beberapa pasal yang tidak sesuai dengan bentuk negara kesatuan}
Setelah ditandantangani presiden Soekarno, UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 dan sekaligus menandai secara resmi pembubaran RIS dan kembali ke NKRI. Kembalinya NKRI, sebagaimana bunyi Bab 1 Pasal 1 UUDS 1950, menyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Pada pasl 2 dipertegas lagi bahwa RI meliputi seluruh wilayag Indonesia.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, pemangku jabatan presiden Republik Indonesia Assaat menyerahkan kekuasaan kepada presiden Soekarno. Dengan demikian, pada tanggal 17 Agustus 1950, secara resmi RIS telah dibubarkan dan sebagai gantinya, berdirilah NKRI, serta digantinya Konstitusi RIS dengan UUDS 1950, Indonesia telah kembali ke Negara Kesatuan dengan melaksanakan sistem Demokrasi Liberal. Setelah negara Indonesia berhasil berbenah diri dari segala macam bentuk gangguan keamanan dan telah berhasil kembali ke NKRI pada tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke – 60