PPKn

Pertanyaan

perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih, yg bertujuan untuk mengadakan, merupakan proses perjanjian internasional berasaskan

1 Jawaban

  • Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

Pertanyaan Lainnya