Mengapa perjanjian internasional harus diadakan oleh subjek subjek hukum internasional yang menjadi masyarakat dunia?
PPKn
Maria0306
Pertanyaan
Mengapa perjanjian internasional harus diadakan oleh subjek subjek hukum internasional yang menjadi masyarakat dunia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban sidiq71
karena setiap masalah masyarakat mempunyai hukum hukum tertentu