PPKn

Pertanyaan

kedudukan kementrian negara republik indonesia

2 Jawaban

  • Kelas           : X (1 SMA)
    Pelajaran     : PPKN
    Kategori      : Penyelenggara Kekuasaan Negara
    Kata Kunci  : Kementerian, Pemerintah, Pusat, Tugas PPKN




    Kedudukan kementrian negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

    Kementerian negara berkedudukan di Ibukota Indonesia dan merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian negara tepatnya pada pasal 1 dan 2.

    Adapun fungsi dari kementerian negara Indonesia secara umum juga disebutkan di dalam UU No. 39 tahun 2008 tepatnya pada pasal 8, yakni:

    ► Fungsi perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
    ► Fungsi pengelolaan kekayaan atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
    ► Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
    ► Fungsi pelaksanaan bimbingan yang bersifat teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu.
    ► Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional.
  • Jawaban :
    Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
    a.) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    b.) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    c.) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    d.) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalamundang-undang.

Pertanyaan Lainnya