kedudukan kementrian negara republik indonesia
PPKn
fitriafebriana01
Pertanyaan
kedudukan kementrian negara republik indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : X (1 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Penyelenggara Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Kementerian, Pemerintah, Pusat, Tugas PPKN
Kedudukan kementrian negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
Kementerian negara berkedudukan di Ibukota Indonesia dan merupakan bagian dari pemerintahan pusat. Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian negara tepatnya pada pasal 1 dan 2.
Adapun fungsi dari kementerian negara Indonesia secara umum juga disebutkan di dalam UU No. 39 tahun 2008 tepatnya pada pasal 8, yakni:
► Fungsi perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
► Fungsi pengelolaan kekayaan atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
► Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
► Fungsi pelaksanaan bimbingan yang bersifat teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu.
► Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional. -
2. Jawaban AnisyaVR
Jawaban :
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
a.) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b.) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c.) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d.) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalamundang-undang.