tugas dan wewenang gubernur itu apa aja?
PPKn
jenniferdivariola
Pertanyaan
tugas dan wewenang gubernur itu apa aja?
2 Jawaban
-
1. Jawaban lintangnw
Tugas Gubernur
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
Memelihara stabilitas politik;
Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Wewenang Gubernur
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan. -
2. Jawaban arifsaefudin31122001
Tugas Gubenur:
1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
2. Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
5. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
7. Memelihara stabilitas politik;
8. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
9. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Wewenang Gubenur:
1. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
2. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
3. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
4. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
6. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
7. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
8. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.