jelaskan landasan kerjasama dalam bidang kehidupan pertahan dan keamanan negara?
PPKn
EnveralOP
Pertanyaan
jelaskan landasan kerjasama dalam bidang kehidupan pertahan dan keamanan negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban shitiecellaup62rji
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara