Ekonomi

Pertanyaan

bagaimana urutan tata cara pembayaran pajak?

1 Jawaban

  • – Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

    – Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
    Bayar (SKPLB) dalam hal:

    • Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

    • Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut
    oleh Pemungut PPN ,

    · maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut
    oleh Pemungut PPN tersebut;

    · Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah
    dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

    – Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan
    sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain
    dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    – Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak
    memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu
    paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pertanyaan Lainnya