PPKn

Pertanyaan

tata urutan perundang undangan nasional berdasarkan uud nomor 12 tahun 2011

1 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU/Perppu;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah Provinsi;
    6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya