tata urutan perundang undangan nasional berdasarkan uud nomor 12 tahun 2011
PPKn
keysa66
Pertanyaan
tata urutan perundang undangan nasional berdasarkan uud nomor 12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban iqbal1365
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.