IPS

Pertanyaan

apa yg dimaksud public service

2 Jawaban

  • Pengertian Public Service adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik yang berbentuk barang / jasa yang pada prakteknya dilaksanakan atau diberikan oleh instansi pemerintah (pusat maupun daerah) dan juga di dalam lingkungan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta Badan Usaha milik Daerah (BUMD)
  • Pengertian Public Service adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik yang berbentuk barang / jasa yang pada prakteknya dilaksanakan atau diberikan oleh instansi pemerintah (pusat maupun daerah) dan juga di dalam lingkungan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya