apa yg dimaksud public service
IPS
ShusanOcktavia08
Pertanyaan
apa yg dimaksud public service
2 Jawaban
-
1. Jawaban johanprasetiyo
Pengertian Public Service adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik yang berbentuk barang / jasa yang pada prakteknya dilaksanakan atau diberikan oleh instansi pemerintah (pusat maupun daerah) dan juga di dalam lingkungan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta Badan Usaha milik Daerah (BUMD) -
2. Jawaban Muthiapl
Pengertian Public Service adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik yang berbentuk barang / jasa yang pada prakteknya dilaksanakan atau diberikan oleh instansi pemerintah (pusat maupun daerah) dan juga di dalam lingkungan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.