PPKn

Pertanyaan

Pegawai negeri kementrian Luar Negeri dan kementrian pertahanan dan keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada kementrian luar negeri, untuk melaksanakan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas kementrian atau lembaga pemerintah nondepartemen disebut......

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya