Bantu jawab !!! M.Pelajaran: Fiqih 1. Apakah kemacetan lalu lintas dapat membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar shalat?Tuliskan alasanmu! 2. Seseor
Bahasa lain
whdnya7
Pertanyaan
Bantu jawab !!!
M.Pelajaran: Fiqih
1. Apakah kemacetan lalu lintas dapat membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar shalat?Tuliskan alasanmu!
2. Seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh melalui jalur udara atau dengan pesawat terbang tidaklah memberatkan. Hal tersebut juga tidak menghabiskan waktu shalat. Apakah orang tersebut tetap diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak dan qasar?Tuliskan alasanmu!
M.Pelajaran: Fiqih
1. Apakah kemacetan lalu lintas dapat membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar shalat?Tuliskan alasanmu!
2. Seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh melalui jalur udara atau dengan pesawat terbang tidaklah memberatkan. Hal tersebut juga tidak menghabiskan waktu shalat. Apakah orang tersebut tetap diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak dan qasar?Tuliskan alasanmu!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azek24
1. tidak, karena tidak termasuk kedalam sebab2 salat jamak maupun qashar kecuali ketika safar (bepergian jauh) dengan jarak 16 farsakh atau 80,64 km
2. boleh, karena perjalanannya jauh (80,64 km atau lebih) tetapi apabila kurang dari itu tidak boleh.