B. Indonesia

Pertanyaan

Contoh debat sebagai tim oposisi tentang penurunan pajak properti

1 Jawaban


  • Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

    Besarnya PPh adalah 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi.

    Contohnya sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tipe 250/200 ditransaksikan dengan harga 3 milyar rupiah dengan demikian pemiliknya dikenakan PPh final sebesar:

    = 2,5% x 3 milyar rupiah

    = 75 juta rupiah

    2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

    PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

    Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dimana dalam SPPT tercantum be2.118.750 rupiah

    4. Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP)


Pertanyaan Lainnya