Sejarah

Pertanyaan

Lembaga riset yang berada di bawah pengawasan LIPI

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: IPS Sejarah

    Kelas: XII SMA

    Kategori: Masa Reformasi

    Kata kunci: lembaga riset, LIPI

    Kode kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.8

    =========================================

     

    JAWABAN:



    Lembaga riset yang berada di bawah pengawasan LIPI

    a.Jasa ilmiah

    b.Ilmu Pengetahuan kebumian

    c.Ilmu pengetahuan teknik

    d.Ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan

    e.Ilmu pengetahuan hayati

     

     

    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:

     


    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ialah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KMNRT).

    Lembaga yang ada dibawah LIPI:

    A.Pangan dan Kesehatan

    1.Molecular farming pasca genomik

    2.Obat berbasis keanekaragaman hayati

    3.Bioteknologi

    B.Ilmu Teknik

    1.Pertahanan dan keamanan

    2.IT, telekomunikasi dan elektronik

    3.Transportasi bersih

    4.Radar pengawasan

    5.Baterai Lithium

    6.Advanced Material dan Nanoteknologi

     

    C.Ilmu Kebumian

    1.Penginderaan jauh

    2.Budidaya dan perikanan

    3.Ekosistem laut dan konservasi

    4.Eksplorasi sumber daya alam

    5.Gempa dan mitigasi bencana

     

    D.Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan

    1.Eksplorasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati

    2.Domestikasi flora dan fauna

    3.Energi bersih dan terbarukan

    4.Pasokan air yang berkelanjutan

     

    E.Ilmu Sosial dan Humaniora

    1.Demografi dan populasi

    2.Kebijakan dan good governance

    3.Otonomi daerah

    4.Konflik dan persaingan

    5.Ketahanan dan daya saing daerah dan masyarakat pesisir


      LIPI mempunyai kewenangan demi menjalankan tugasnya :

    a.Menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya.
    b.Merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
    c.Menetapkan sistem informasi di bidangnya.

    Kewenangan lainnya yaitu :
    merumusan dan melaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan, menetapkan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar., menetapkan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan kriteria kelembagaan ilmiah, memberikan ijin Peneliti Asing, memegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.

     

    Semoga bermanfaat :)

    (Lt)

     

Pertanyaan Lainnya