B. Indonesia

Pertanyaan

Memang susah untuk memberikan kepuasan bagi semua pihak terkait dengan sebuah kebijakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dua pihak saling berbeda dalam menyikapi ketentuan tersebut. Di satu sisi para buruh menyebut PP itu cenderung merugikan mereka, sedangkan para pengusaha justru menyambut baik karena memberikan banyak hal positif dalam menjaga ritme pengelolaan bisnis. Pengusaha melihat bakal ada kepastian dalam berinvestasi, karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tiap tahun tidak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan formula baru, kenaikan UMP nantinya didasarkan pada perubahan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jaminan kepastian ini juga akan mendorong para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa membuka lapangan kerja. Sementara para buruh justru menyambutnya dengan demonstrasi di banyak tempat karena menganggap formula penghitungan pengupahan yang baru berpotensi memiskinkan mereka. Penghitungan yang tidak didasarkan pada KHL dinilai akan menyebabkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diterima buruh nantinya lebih kecil. PP Pengupahan dianggap hanya merespons keinginan pengusaha, tidak mengakomodasi hak dan suara para buruh. Untuk mengatasi masalah itu, seharusnya pemerintah mengajak buruh, asosiasi pengusaha, dan dewan pengupahan untuk duduk bersama. Pertemuan ini untuk mencari titik temu yang pas bagi kepentingan masing-masing pihak. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, apalagi nantinya pihak buruh. Keberpihakan penulis dalam kutipan tajuk kepada….

1 Jawaban

  • pada buruh kocakk !!! soalnya ada kalimat "Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, apalagi nantinya pihak buruh" 

    gaboleh malas membaca ya bruh HAHAH


Pertanyaan Lainnya