PPKn

Pertanyaan

1.jelaskan pengertian hubungan internasional dan perjanjian internasional
2.tulis dan jelaskan 3 asas hubungan internasional
3.tuliskan 4 istilah perjanjian internasional.
4.tuliskan dan jelaskan tahap tahap perjanjian internasional
5. tuliskan masing masing 3 batal dan berakhirnya satu perjanjian internasional
6. tuliskan pengertian perwakilan diplomatik dan konsuler.

Yang tahu jawabannya pliss bantu jawab, makasih....

1 Jawaban

  • 1. Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang di lakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
    Perjanjian internasional adalah Perjanjian yang di adakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
    2. A) Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya.
    B) Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya.
    C) Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat.
    3. A) Konvensi (Convention)
    B) Persetujuan (Agreement)
    C) Deklarasi (Declaration)
    D) Traktat (Treaty)
    4. a. Perundingan (Negotiation)
    Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).

    b. Penandatanganan (Signature)
    Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.

    c. Pengesahan (Ratification)
    Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

    d. Pengumumuman (Declaration)
    Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)
    5.
    a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (pasal 46 dan 47).
    b. Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
    c. Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain (pasal 49).
    6. Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.
    Konsuler adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

Pertanyaan Lainnya