Wartawan mempunnyai kewajiban mennyimpan rahasia dalam hal nama,alamat,jabatan,atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasi disebut hak?
PPKn
windymaharani30
Pertanyaan
Wartawan mempunnyai kewajiban mennyimpan rahasia dalam hal nama,alamat,jabatan,atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasi disebut hak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Melya20
Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya, mempunyai Hak Tolak.
Tercantum dalam UU No 21 Tahun 1982 Pasal 15 ayat (6) tentang "PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967"