PPKn

Pertanyaan

Sebutkan perbedaan desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan.

2 Jawaban

  • jawabanya :
    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

    Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari: Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.




  • Desen: Penyerahan wewenang pemerintah dalam bidang politik dan administrasi.
    Dekon: Pelimpahan wewenang pemerintah hanya dalam bidang administrasi.
    Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pertanyaan Lainnya