Jelaskan syarat-syarat bagi seorang calon hakim agung
PPKn
Annief
Pertanyaan
Jelaskan syarat-syarat bagi seorang calon hakim agung
2 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadfadhel94
Berikut sarat sarat seorang hakim agung:
1. Warga negara indonesia
2. Berpendidikan sarjana hukum
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 5 thn penjara
4. Minimal berusia 40 thn -
2. Jawaban MrAgung123
a. hakim karier; 1. warga negara Indonesia; 2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun; 5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; 6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan 7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. b. nonkarier: 1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5; 2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; 3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan 4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”