PPKn

Pertanyaan

Jelaskan syarat-syarat bagi seorang calon hakim agung

2 Jawaban

  • Berikut sarat sarat seorang hakim agung:

    1. Warga negara indonesia
    2. Berpendidikan sarjana hukum
    3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 5 thn penjara
    4. Minimal berusia 40 thn

  • a.      hakim karier; 1.      warga negara Indonesia; 2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3.      berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 4.      berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun; 5.      mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; 6.      berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan 7.      tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. b.       nonkarier: 1.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5; 2.      berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; 3.      berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan 4.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”  

Pertanyaan Lainnya