B. Arab

Pertanyaan

Menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar mendapatkan imbalan atas hibah tersebut hukumnya

2 Jawaban

  • haram


    maaf kalau salah
  • Hukum" Hibah:
    1.Wajib
    (Hibah suami kpd istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya)
    2.Haram
    (Hibah mnjadi haram manakala harta yg diberikan berupa barang haram)
    3.Makruh
    (Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan baik berimbang maupun lebih hukumnya makruh).

Pertanyaan Lainnya