Menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar mendapatkan imbalan atas hibah tersebut hukumnya
B. Arab
Husnah111
Pertanyaan
Menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar mendapatkan imbalan atas hibah tersebut hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban salsa17451
haram
maaf kalau salah -
2. Jawaban Ariesputri20
Hukum" Hibah:
1.Wajib
(Hibah suami kpd istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya)
2.Haram
(Hibah mnjadi haram manakala harta yg diberikan berupa barang haram)
3.Makruh
(Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan baik berimbang maupun lebih hukumnya makruh).