PPKn

Pertanyaan

fungsi perwakilan konsuler thn 2003

1 Jawaban

  • Fungsi perwakilan konsuler

    Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

    Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.

    Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

    Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.

    Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta

    Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya