bagaimana jika seorang pejabat pwrwakilan diplomat melakukan kegiatan di luar tugas dan kewenangannya?
PPKn
attar29
Pertanyaan
bagaimana jika seorang pejabat pwrwakilan diplomat melakukan kegiatan di luar tugas dan kewenangannya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban joannasunaryooxym2b
Jika selama tidak mengganggu tugas dan kewenangannya maka perwakilan diplomat tersebut diperbolehkan untuk melakukan kegiatannya yang dianggap penting olehnya.
semoga membatu...