PPKn

Pertanyaan

bagaimana jika seorang pejabat pwrwakilan diplomat melakukan kegiatan di luar tugas dan kewenangannya?

1 Jawaban

  • Jika selama tidak mengganggu tugas dan kewenangannya maka perwakilan diplomat tersebut diperbolehkan untuk melakukan kegiatannya yang dianggap penting olehnya.
    semoga membatu...

Pertanyaan Lainnya