bolehkah pemerintah melakukan monopoli pada produksi barang atau jasa tertentu?jelaskan!!
IPS
herin7
Pertanyaan
bolehkah pemerintah melakukan monopoli pada produksi barang atau jasa tertentu?jelaskan!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban riamalau213
Jawabannya adalah
Tidak diperbolehkan dikarenakan monopoli adalah salah satu kegiatan yang ilegal -
2. Jawaban naurasalsaa
boleh. seperti pada program BUMN yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945. dijelaskan bahwa yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. contohnya monopoli pada produksi listrik dimonopoli oleh PT. PLN karena menguasai hajat hidup org banyak.
maaf kalau salah. semoga membantu.