Ekonomi

Pertanyaan

Setujukah anda jika semua BUMN berbentuk perusahaan umum diganti dengan BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT)? Jelaskan !

1 Jawaban

  • Ya, karena Perusahaan Perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republi Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005).

    Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.

Pertanyaan Lainnya