13 soal tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah beserta jawaban nya
PPKn
aryapraba
Pertanyaan
13 soal tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah beserta jawaban nya
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiwina
1. Terangkan pengertian istilah dibawah ini :- Pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi suatu kekuasaan legal oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan pengaturan atau interaksi yang terjadi didalam pergaulan masyarakat ( baik antara individu dengan individu dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan dengan pihak swasta, pihak swasta dengan individu ) untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi tersebut dapat berjalan secara harmonis.- pemerintahan adalah semua pranata mengenai susunan organisasi, tatakerja, formasi afaraturnya, tugas kewajiban, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan kerja dari pada badan-badan pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan).- desa adalah suatu wilayah setempat yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hokum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Apa yang dimaksud dengan :-Administrasi pemerintahan adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya sedemikian rupa guna tercapainya tujuan nasional.- Administrasi pemerintahan daerah adalah segenaf penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah (kepala daerah dan semua perangkat daerah) serat DPRD dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur daerah serta segenaf dana dan potensi daerah yang tersediah diwilayah kekuasaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi peningkatan kesejahteraan raknyatnya.- Administrasi pemerintahan desa adalah semua kegiatan yang bersumber pada wewenang pemerintah desa, yang terdiri dari tugas-tugas kewajiban, tanggungjawab dan hubungan-hubungan kerjanya yang dilaksanakan dengan berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yg berlaku guna menjalankan pemerintahan desa.
3. Yang menjadi landasan hokum administrasi pemerintahan daerah :-UUD 1945 pasal 18, 18-A dan 18-B-Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998, dan-UU NO. 32 Tahun 2004