sebut dan jelaskan fungsi pers menurut kusman hidayat
Sejarah
wiwi151
Pertanyaan
sebut dan jelaskan fungsi pers menurut kusman hidayat
1 Jawaban
-
1. Jawaban salsamarisa
1. Fungsi pendidikHampir sama dengan fungsi pers yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau yang terdapat di undang-undang fungsi pers adalah sebagai media pendidikan. Maknanya sama dengan yang dikemkakan oleh Kusman Hidaya yaitu sebagai pendidik. Maksut dari fungsi pers sebagai pendidik adalah melalui karya karya yang dipublikasikan, masyarakat bisa menilai sendiri hal ikhwal sebagai teladan bagi kehidupannya. Kemudian, dengan adanya ruang khusus yang dikhususkan untuk karya baik itu tulisan/gambar atau video yang isinya tentang kebudayaan ataupun ilmu pengetahuan, maka masyarakata dapat menambah ilmu pengetahuan mereka dengan membaca tulisan atau yang lainnya di media massa.
2. Fungsi penghubungFungsi pers menurut Kusman Hidayat yang kedua adalah sebagai fungsi penghubung. Hal ini sesuai dengan ciri umum dari pers. Pers merupakan salah satu sarana lalu linta (penghubung) hubungan antar manusia. Dengan pers akan membuat seseoraang saling pengertian atau dapat juga digunakan oleh lembaga lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan kontak antar manusia agar terbentuknya perasaan yang saling mengerti dan saling tukar pikiran antar sesama manusia. Intinya sebagai penghubung antara yang satu dengan yang lain, atau sebagai penghubung antara wartawan dengan masyarakat, atau antara wartawan dengan sesama wartawan.3. Fungsi pembentuk pendapat umumPada media cetak seperti koran biasanya terdapat space khusus yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Contoh ruang khusus tersebut seperti pikiran pembaca, pojo dan lain sebagainya. Intinya untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya ke publik melalui media masa. Jadi fungsi dari pers adalah sebagai tempat masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya agar dapat diketahui oleh orang banyak (publik).
4. Fungsi kontrolFungsi pers menurut Kusman Hidayat yang ke-empat adalah fungsi kontrol. Fungsi kontrol juga terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maksud fungsi pers sebagai kontrol adalah dengan adanya pers maka masyarakat dapat mengetahui mana tingkah laku yang benar dan mana tingkah laku yang tidak baik menurut orang banya, pers juga akan membimbing masyarakat untuk bertingkah laku baik. Hal ini tentunya juga tergantung dari media yang menyampaikan berita atau informasinya.maaf klo slh ya